Saturday, November 26, 2016

aktiva

1.      Aktiva
1.1  Pengertian Aktiva
Aktiva adalah kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan baik yang berwujud atau yang tidak berwujud dan memiliki nilai uang. Aktiva dibedakan menjadi :
 1.2 Jenis-Jenis Aktiva
a.    Aktiva lancar
Aktiva lancar adalah kekayaan perusahaan yang dapat dilikuidasi dengan cepat menjadi kas, dijual atau dipakai habis dalam jangka waktu satu tahun.
Akun-akun yang termasuk dalam aktiva lancar adalah :
a.1. Kas
Kas adalah alat pembayaran perusahaan berupa uang yang bebas digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.
a.2. Surat Berharga
       Surat Berharga adalah surat-surat yang meiliki nilai yang dapat dengan cepat dicairkan menjadi uang di bank maupun di bursa.
a.3. Piutang Wesel
       Piutang wesel adalah surat janji yang diterima oleh debitur untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
a.4. Piutang Usaha
       Piutang usaha tagihan kepada pihak yang lain diakibatkan oleh penjualan yang dilakukan secara kredit.
a.5. Persediaan
       Persediaan adalah akun yang terdapat dalam perusahaan dagang yang berupa barang-barang yang dibeli untuk dijual kembali.
a.6. Beban dibayar dimuka
       Beban dibayar dimuka atau pesrekot sewa adalah beban yang telah dibayar sebelum menggunakan jasa atau barang tertentu.
a.7. Perlengkapan
       Perlengkapan adalah barang-barang yang sengaja disediakan untuk keperluan operasional perusahaan.
b.   Aktiva tetap
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang dimiliki perusahaan dalam bentuk siap pakai, serta digunakan dalam unit operasi perusahaan yang memiliki nilai material dan tidak untuk dijual kembali. Biasanya memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun serta diurutkan berdasarkan kekekalannya.
Contohnya : Tanah, Gedung, Kendaraan, Mesin-mesin dan Peralatan.
c.     Aktiva tak berwujud
Aktiva tak berwujud atau yang bisa disebut intangible asset adalah aset yang dimiliki perusahaan yang tidak berwujud tetapi memiliki manfaat terhadap perusahaan.
Akun-akun yang termasuk aktiva tak berwujud :
c.1. Hak Paten
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDcsepVLCueRWGgN84YxZR-HPXypeROB6AwsJVx_pECIO7PF4P30VJKr_9O1_f6Z2FUIcVn5UkSFCvKOpTSSP67hj1dG4Rz1tRp9uqqC9Q9kcywLQeL3_RqNNJFjheV3og-xvwBh9Rmtg/s400/staffel.PNG       Hak Paten adalah hak diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk menggunakan teknologi terbaru.
c.2. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk memperjual belikan barang-barang hasil karya perusahaan.
c.3. Merk Dagang
Merk Dagang adalah hak diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk menggunakan nama, cap atau lambang bagi usaha perusahaannya.
c.4. Franchese
       Franchese adalah hak perusahaan untuk memperjual belikan produk, teknik atau formula.
c.5. Good Will


       Good will atau nama baik adalah keistimewaan yang dimiliki perusahaan  karena nama baik perusahaan sehingga perusahaan memperoleh pendapatan yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan lain yang sejenis.
c.6. Hak Sewa
           Hak sewa atau leasing adalah hak untuk menggunakan aktiva tetap yang diperoleh dari pihak lain.
d.    Ativa lain-lain
Aktiva lain-lain adalah aktiva yang tidak bisa digolongkan kedalam empat aktiva diatas.
Contohnya : Mesin yang tidak dipakai, Biaya pendirian, Biaya emisi saham.

0 comments:

Post a Comment