1.
Aktiva
1.1
Pengertian Aktiva
Aktiva adalah
kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan baik yang berwujud atau yang tidak
berwujud dan memiliki nilai uang. Aktiva dibedakan menjadi :
1.2 Jenis-Jenis Aktiva
a.
Aktiva
lancar
Aktiva lancar
adalah kekayaan perusahaan yang dapat dilikuidasi dengan cepat menjadi kas,
dijual atau dipakai habis dalam jangka waktu satu tahun.
Akun-akun yang
termasuk dalam aktiva lancar adalah :
a.1. Kas
Kas adalah alat
pembayaran perusahaan berupa uang yang bebas digunakan untuk membiayai seluruh
kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.
a.2. Surat Berharga
Surat Berharga adalah
surat-surat yang meiliki nilai yang dapat dengan cepat dicairkan menjadi uang
di bank maupun di bursa.
a.3. Piutang Wesel
Piutang wesel adalah surat
janji yang diterima oleh debitur untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan
tanggal yang telah ditetapkan.
a.4. Piutang Usaha
Piutang usaha tagihan kepada
pihak yang lain diakibatkan oleh penjualan yang dilakukan secara kredit.
a.5. Persediaan
Persediaan adalah akun yang
terdapat dalam perusahaan dagang yang berupa barang-barang yang dibeli untuk
dijual kembali.
a.6. Beban dibayar dimuka
Beban dibayar dimuka atau
pesrekot sewa adalah beban yang telah dibayar sebelum menggunakan jasa atau
barang tertentu.
a.7. Perlengkapan
Perlengkapan adalah
barang-barang yang sengaja disediakan untuk keperluan operasional perusahaan.
b. Aktiva tetap
Aktiva tetap
adalah aktiva berwujud yang dimiliki perusahaan dalam bentuk siap pakai, serta
digunakan dalam unit operasi perusahaan yang memiliki nilai material dan tidak
untuk dijual kembali. Biasanya memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun
serta diurutkan berdasarkan kekekalannya.
Contohnya :
Tanah, Gedung, Kendaraan, Mesin-mesin dan Peralatan.
c. Aktiva tak berwujud
Aktiva tak
berwujud atau yang bisa disebut intangible asset adalah aset yang dimiliki
perusahaan yang tidak berwujud tetapi memiliki manfaat terhadap perusahaan.
Akun-akun yang
termasuk aktiva tak berwujud :
c.1. Hak Paten
Hak Paten adalah
hak diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk menggunakan teknologi
terbaru.
c.2. Hak Cipta
Hak cipta adalah
hak diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk memperjual belikan
barang-barang hasil karya perusahaan.
c.3. Merk Dagang
Merk Dagang
adalah hak diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk menggunakan nama,
cap atau lambang bagi usaha perusahaannya.
c.4. Franchese
Franchese adalah hak perusahaan
untuk memperjual belikan produk, teknik atau formula.
c.5. Good Will
Good will atau nama baik adalah keistimewaan yang dimiliki perusahaan karena nama baik perusahaan sehingga perusahaan memperoleh pendapatan yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan lain yang sejenis.
c.6. Hak Sewa
d.
Ativa
lain-lain
Aktiva lain-lain
adalah aktiva yang tidak bisa digolongkan kedalam empat aktiva diatas.
Contohnya :
Mesin yang tidak dipakai, Biaya pendirian, Biaya emisi saham.